26.9.09

Sejarah Franchise

0 komentar
Waralaba atau franchising/ franchise berasal dari bahasa prancis yaitu franchir yang artinya kejujuran atau kebebasan.Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850- an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meninggalkan distribusi penjualan mesin jahitnya.Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di Amerika Serikat. Kemudian, cara nya ini diikuti pewaralaba lain yang lebih sukses, seperti Jhon S. Pemberton, pendiri Coca cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca cola, melainkan sebuah industry otomotif AS, General Motors Industry ditahun 1898.
Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap saji.Kecendrungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A & W Root Beer membuka restaurant cepat sajinya.Pada tahun 1935, Howard Deering Jhonson Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran modern.Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo, dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran.
Dalam perkembangannya, system bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun 1950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua.Perkembangan sistemwaralaba yang demikian pesat terutama dinegara asalnya Amerika serikat, menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu system bisnis diberbagai bidang usaha dan mencapai 35% dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS.
Sedangkan di Inggris , berkembangnya waralaba dirintis oleh J.Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 1960-an. Bisnis Waralaba tidak mengenal diskriminasi .Pemilik Waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
(Handri Raharjo, S.H.)

Sejarah KUHPerdata

0 komentar

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di Negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum Perdata Prancis (code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi ( Corpus Juris Civilis ) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna . KUHperdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketua oleh Mr. J.M Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain dari hokum Belanda kuno. Kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 juli 1830, namun diberlakukan di Negeri Belanda pada 1 oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang ( WVK / Wetboek Van koophandel). Pada tanggal 31 oktober 1837 Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing- masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud dan Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasikan KUH Perdata Indonesia berdasarkan Asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUHPerdata Indonesia.Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 april 1847 melalui Statblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 januari 1848.Kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan- kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne , Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya , ia juga turut berjasa dalam kodifikasi tersebut .Asas Konkordasi adalah asas dimana hukum yang berlaku dinegara penjajah berlaku juga dinegara jajahannya.

Perbedaan antara hukum privat dengan hukum publik

0 komentar
Berdasarkan Isi dan kepentingannya, hukum digolongkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik.

Menurut para ahli:
  • Soebekti “ Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum yang mengatur kepentingan- kepentingan perseorangan”

  • Prof. Sudikno Mertokusumo “Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan antara yang satu dengan yang lain didalam hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan masyarakat dimana pelaksanaanya diserahkan kepada masing- masing pihak “

Dari pendapat- pendapat para ahli diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum perdata adalah seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku setiap orang atau badan hukum terhadap orang lain yang berkaitan dengan timbulnya hak dan kewajiban.
Berikut perbedaan antara hukum privat dengan hukum publik dalam tabel dibawah ini

.
 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com